Sri Mulyani Cairkan THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru dan Dosen - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Menteri Keuangan i Mulyani Indrawati menyampaikan adanya komponen baru dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Pegawai negeri sipil (PNS) meliputi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.
"Guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau tunjangan profesi TPP, dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun sebagai THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
"Anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun. Kami akan segera bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah, agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda, TPP ini dalam bentuk transfer tambahan," ujar dia.
Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membagi ruang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran THR dan gaji ketigabelas.
"Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar pertambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," tegasnya.
Baca juga: Menpan RB: THR dan Gaji ke-13 Aparat Pemerintah, Penghargaan Kontribusi Tangani Covid-19
Sebagai informasi, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
Besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Terkini Lainnya
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), bakal menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
BERITA REKOMENDASI
Jokowi Segera Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti Dumping Tekstil
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan