androidvodic.com

Sri Mulyani Cairkan THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru dan Dosen - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Keuangan i Mulyani Indrawati menyampaikan adanya komponen baru dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Pegawai negeri sipil (PNS) meliputi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.

"Guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau tunjangan profesi TPP, dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun sebagai THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.

"Anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun. Kami akan segera bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah, agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda, TPP ini dalam bentuk transfer tambahan," ujar dia.

Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membagi ruang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran THR dan gaji ketigabelas.

"Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar pertambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," tegasnya.

Baca juga: Menpan RB: THR dan Gaji ke-13 Aparat Pemerintah, Penghargaan Kontribusi Tangani Covid-19

Sebagai informasi, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat