Terkini Lainnya
TAG
Seorang polwan di Mojokerto, Jawa Timur, diduga membakar suaminya sendiri.
AKBP Daniel S Marunduri menambahkan, Briptu FN diketahui bertugas di Polres Mojokerto Kota sedangkan suami berdinas di Polres Jombang
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 yang akan diterima para PNS mulai 3 Juni 2024. Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei.
Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima.
Daftar golongan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, POlri, Tenaga Pengajar hingga Pensiun akan segera dicairkan, simak waktu pencairannya.
Pemerintah akan menggelontorkan dana senilai Rp 99,5 triliun untuk anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN tahun ini.
Inilah PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Simak berikut rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024 untuk PNS Pusat dan Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar para ASN membelanjakan gaji ke-13 yang diterima untuk pembelian produk-produk dalam negeri.
Daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi.
Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) gelontorkan hampir Rp60 miliar untuk bayar gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemenkeu memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023)
Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Ekonom hingga anggota DPR mengkritik keputusan Kementerian Keuangan tidak mencairkan secara penuh tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 PNS.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), bakal menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.