Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024, Berikut Waktu Pencairannya - News
News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.
Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).
Dikutip dari salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Lebih lanjut, dalam salinan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat rincian besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Nantinya, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Baca juga: Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Terkini Lainnya
Daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
BERITA REKOMENDASI
Anggota Komisi II DPR Kritisi PP UU ASN yang Tak Kunjung Terbit
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
Mendagri: ASN Ingin Naik Jabatan Wajib Pindah ke IKN, Iming-iming?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Sel usai Batal Jadi Tersangka, Tak Ucap Satu Kata Pun
5 Rumah Harvey Moeis Disita Kejagung, Ada Town House di Kebayoran Baru Jaksel
Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar