Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan H-10 Lebaran - News
News, JAKARTA - Pemerintah akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai H-10 Idulfitri.
Dalam melakukan pembayaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai kesiapan pembayaran dua hal tersebut.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” tutur Sri Mulyani dikutip Kontan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
Persiapan yang dimaksud yaitu mengenai persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Selain melaporkan mengenai kesiapan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani juga menyampaikan update pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden untuk mendapatkan terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT, kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” ungkapnya. (Siti Masitoh/Kontan)
Terkini Lainnya
Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Rupiah Ditutup Menguat Rp 16.371 per Dolar AS, Ini Sentimen Pendorongnya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Jeda Siang, IHSG Menguat ke Posisi 7.144 Dikerek Sektor Saham Industri dan Transportasi
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok