androidvodic.com

PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya - News

News - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang berisi terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari laman Kemenkeu, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Adapun tujuan pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian negara para ASN.

Sementara terkait rinciannya, THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN.

Di sisi lain, THR wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (10) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Sementara untuk gaji ke-13 paling cepat harus dibayarkan pada Juni 2024.

Namun, jika belum dibayarkan, maka dapat dilakukan setelah Juni 2024.

Baca juga: Pekan Depan Menaker Akan Terbitkan SE THR, Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayar

Aturan tersebut tertuang Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Untuk selengkapnya berikut total jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN berdasarkan status, jabatan, dan tingkatan pendidikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
b. Wakil Ketua/Wwakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
d. Anggota: Rp 23.420.250

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat