PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya - News
News - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang berisi terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Dikutip dari laman Kemenkeu, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Adapun tujuan pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian negara para ASN.
Sementara terkait rinciannya, THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN.
Di sisi lain, THR wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (10) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Sementara untuk gaji ke-13 paling cepat harus dibayarkan pada Juni 2024.
Namun, jika belum dibayarkan, maka dapat dilakukan setelah Juni 2024.
Baca juga: Pekan Depan Menaker Akan Terbitkan SE THR, Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayar
Aturan tersebut tertuang Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Untuk selengkapnya berikut total jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN berdasarkan status, jabatan, dan tingkatan pendidikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
b. Wakil Ketua/Wwakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
d. Anggota: Rp 23.420.250
Terkini Lainnya
Idul Fitri 2024
Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila