androidvodic.com

Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya - News

News – Pemerintah Resmi merilis aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.

Aturan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Dalam PP Nomor 14 tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Adapun THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Selain itu pemberian THR juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli dari masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.

Jadwal Pencairan THR PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk pembagian THR, paling cepat dibagikan pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun untuk besaran komponennya, ada sedikit perbedaan antara PNS Pusat dan PNS daerah.

Ini karena pemberian tunjangan masing-masing daerah disesuaikan dengan APBN dan APBD daerahnya.

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

Baca juga: Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, THR Cair sebelum Lebaran

Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut.

Berikut Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024 :

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
    kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat