androidvodic.com

Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Laporan Program Pengungkapan Sukarela  - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda 

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan. 

Kemudian, juga surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

“Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (31/3/2023).

Dwi menyebut kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.  

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya. 

Baca juga: Sanksi jika Terlambat Lapor SPT Tahunan atau Sengaja Tidak Lapor SPT Pajak

Selanjutnya, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya. 

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat