androidvodic.com

Kementerian Ketenagakerjaan Terima 1.394 Aduan Soal THR di 992 Perusahaan, Mayoritas Tak Bayar - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.394 aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 yang melibatkan 992 perusahaan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, yang mengatakan data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB.

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Baca juga: Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, Terbanyak di DKI Jakarta

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Dari sisi sebaran aduan tersebut terdapat di Provinsi Aceh sebanyak 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat