androidvodic.com

Hingga April 2023, Satgas Waspada Investasi Tutup 15 Entitas Investasi dan 155 Pinjol Ilegal - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam laporannya mencatat, terdapat 15 entitas yang ditemukan melakukan penawaran investasi tak berizin atau ilegal, dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, temuan entitas dan platform ilegal tersebut merupakan temuan hingga akhir April 2023.

Baca juga: Literasi Keuangan Dinilai Sangat Perlu untuk Kurangi Korban Pinjol Ilegal

Ia menyebut, SWI telah melakukan penutupan kegiatan usaha tersebut sebagai upaya tindak lanjut.

"Satuan Tugas Waspada Investasi telah melakukan tindak lanjut dengan menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal," ucap Frederica dalam konferensi pers secara virtual, (5/5/2023).

Frederica menegaskan, SWI terus melakukan tindakan terhadap kegiatan investasi dan pinjol ilegal, agar jumlah masyarakat yang dirugikan tidak bertambah.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Anggota DPR: Masyarakat Harus Cerdas

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga akhir April 2023, pihaknya menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, dengan sebanyak 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa.

Di mana, aduan tersebut telah masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK).

Jika dirinci lebih lanjut, 3.334 merupakan aduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 2.900 aduan dari sektor perbankan. Sementara, sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Frederica melanjutkan, OJK juga terus melakukan berbagai kegiatan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal yang menyasar kalangan awam.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan entitas investasi atau platform pinjol yang ilegal.

"Apabila ada keluhan atau masalah, laporkan kepada OJK lewat website atau pengaduan konsumen," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat