androidvodic.com

Pengamat UGM Minta Ekspor Pasir Laut Dibatalkan, Nilainya Kecil dan Merusak Lingkungan - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut, di mana kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 9 butir 2 dalam aturan yang baru terbit pada 15 Mei 2023 lalu itu menyatakan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Keuntungan Tak Setimpal dengan Kerusakan Lingkungan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan lebih baik aturan ekspor pasir laut dibatalkan.

Alasan pertama, kegiatan ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut," ucap Fahmy dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Kamis (1/6/2023).

"Bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelaman pulau-pulau di sekitarnya," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, bila dilihat lebih detail, sebenarnya pendapatan ekspor pasir laut dalam skala ekonomi terbilang sangat kecil nilainya.

"Keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu (kecil), tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi," paparnya.

Padahal sebelumnya, Fahmy sempat memuji Pemerintah Presiden Joko Widodo yang dinilai heroik menyampaikan kebijakan larangan ekspor bijih nikel, yang wujudnya berupa tanah dan air.

Baca juga: Pemerintah Bakal Buat Harga Acuan Ekspor Pasir Laut

Jokowi ingin menegaskan untuk melarang ekspor tanah-air tanpa dihilirisasi di smelter dalam negeri.

Bahkan Jokowi terus maju tak gentar melawan putusan WTO yang menentang kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Namun sangat disayangkan, setelah 20 tahun saat mendekati perhelatan Pilpres dan Pileg, Jokowi malah membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Baca juga: Ternyata Pengusaha Sudah Ekspor Pasir Laut Sebelum Ada Aturan Jokowi

Diketahui, Pemerintahan Presiden Megawati sudah melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa pengerukan pasir laut sesuai dengan aturan PP ditetapkan. Pengusaha yang diberikan izin ekspor tentunya akan mengejar cuan sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan," papar Fahmy.

"Apalagi permintaan pasir laut dari Singapura untuk reklamasi selalu meningkat," lanjutnya.

Fahmy mengatakan, mestinya Perintahan Joko Widodo melanjutkan legasi kebijakan Presiden Megawati yang sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu.

"Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarkan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, yang mengerutkan wilayah daratan Indonesia," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat