androidvodic.com

Waspada Penipuan Lelang Mengatasnamakan DJKN Kementerian Keuangan, Kenali Modusnya - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Penipuan lelang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali marak terjadi di tengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara lelang mengingatkan agar masyarakat mewaspadai modus penipuan ini.

Sampai dengan Mei 2023 terdapat 55 laporan masyarakat ke contact center Halo DJKN terkait penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Baca juga: Bea dan Cukai Lelang 60 Unit Royal Enfield, Harganya Mulai Rp 23 Jutaan

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban penipuan yang tidak melaporkan,” tulis keterangan resmi DJKN, Jumat (23/6/2023).

Lelang resmi yang dilaksanakan Kemenkeu hanya diselenggarakan oleh DJKN melalui situs lelang.go.id.

Selain itu, bisa dipastikan adalah penipuan dengan modus lelang yang dapat dikenali masyarakat.

Terdapat beberapa ciri-ciri penipuan berkedok lelang yang dapat menjadi alat screening awal saat kita mendapati sebuah pengumuman ataupun tawaran lelang.

Jika mendapati iklan maupun pengumuman baik di media sosial, media konvensional, grup whatsapp atau informasi dari publik mengenai lelang yang mengandung ketujuh ciri di atas, maka segera lakukan verifikasi ke Portal Lelang Indonesia untuk memastikan apakah pengumuman lelang tersebut dimuat di sana.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center Halo DJKN dan konsultasikan apakah lelang dimaksud benar-benar ada ataukah tipuan belaka.

Jika mengikuti lelang melalui kanal yang telah disediakan dan mengikuti petunjuk seperti dimaksud, maka dapat dipastikan lelang yang diikuti adalah lelang yang resmi dan aman.

Berikut ciri-ciri modus penipuan tersebut:

1. Mengaku sebagai pegawai DJKN dan aktif menghubungi korban.

2. Menggunakan akun media sosial palsu dan mencantumkan beberapa logo perbankan.

3. Menjanjikan kemenangan bagi peserta lelang.

4. Menawarkan lelang dengan harga yang tidak wajar.

5. Meminta membayar Down Payment.

6. Mendesak untuk segera transfer dan meminta melakukan transfer ke rekening pribadi.

7. Menawarkan pembayaran secara mencicil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat