Cara Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Ini Syarat dan Ketentuannya - News
News – Simak cara dan persyaratan membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kendaraan listrik (electric vehicle) saat ini telah populer di Indonesia.
Selain minim perawatan, EV juga tergolong salah satu alat transportasi yang ramah lingkungan.
Baru-baru ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi mitra bisnis dan mengelola SPKLU.
Adapun keuntungan yang akan didapat oleh pelaku UMKM dari kemitraan bersama ini yaitu:
- Calon mitra tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Penjualan dan IUPTL bidang pengoperasian untuk berbasis SPKLU
Baca juga: Siapkan Skema Waralaba, PLN Genjot Bisnis Infrastruktur Charging Kendaraan Listrik
- Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
- Proses berbisnis lebih mudah
- Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
- Media promosi dan branding dilakukan PLN Group
- Dukungan penuh dari PLN.
Syarat Membuka SPKLU
Mengutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut ini ketentuan bagi pelaku usaha yang ingin membuka SPKLU:
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
Terkini Lainnya
Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik (EV) saat ini telah populer di Indonesia. Prospek bisnis terkait EV ini ke depannya tentu saja sangat menguntungkan.
BERITA REKOMENDASI
Perdalam Penetrasi Pasar, United E-Motor Buka Showroom di Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja