IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, Anggota DPR: Jangan Mau Diintervensi - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah patuh pada konstitusi menyusul permintaan International Monetary Fund (IMF) kepada Indonesia agar melonggarkan kebijakan ekspor nikel.
Ia mengatakan, pemerintah jangan sampai diintervensi oleh IMF. Sebab, Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturannya sendiri.
"Pemerintah jangan mau diintervensi IMF karena Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Industri Nikel Tak Terpengaruh Jika Indonesia Turuti Permintaan IMF
Anggota DPR dari fraksi PKS itu minta Pemerintah merespon permintaan itu dengan tegas untuk menunjukan wibawa di hadapan lembaga-lembaga Internasional.
"Bila tidak, maka Indonesia akan dianggap lemah dan mudah dipermainkan bangsa lain," ujarnya.
Ia kemudian mengatakan, sebaiknya IMF tidak mendikte Indonesia soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia.
"Ini kan soal national interest kita dan pilihan-pilihan kebijakan dari negara yang berdaulat," kata Mulyanto.
Terkait kebijakan hilirisasi mineral, kata dia, PKS sejatinya memang tidak setuju karena dinilai terlalu memanjakan investor.
"Apalagi hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor produk nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah," ujar Mulyanto.
Mulyanto menyebut model hilirisasi yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai.
"Akibat terlalu sarat insentif yang diberikan baik berupa bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor," kata dia.
"Termasuk penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel," lanjutnya.
Namun, kalau sudah menyangkut masalah kedaulatan negara, Mulyanto dan partainya meminta pihak asing jangan mengintervensi.
"Itu tidak perlu didikte oleh negara lain termasuk IMF. Ini kan mekanisme internal Indonesia dalam menjalankan roda pembangunannya," ujar Mulyanto.
Terkini Lainnya
Ekspor Nikel
Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturannya sendiri, tanpa intervensi pihak luar.
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
Ekspor Nikel
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan