androidvodic.com

Revisi Permendag 50 Tak Kunjung Terbit, Menteri Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag 50/2020 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Bantah Tudingan Menkop Teten Masduki, Project S TikTok Shop Tidak Ada di Indonesia.

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.

"Pak Presiden sudah kasih arahan (kalau) ini bahaya. Kita semua menteri jalankan saja perintah presiden. Saya sudah jalankan," lanjutnya.

Teten getol mendorong penerbitan revisi Permendag 50 ini karena kekhawatiran dia akan Project S TikTok Shop yang disebut mampu membahayakan produk UMKM dalam negeri.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Teten menyebut revisi Permendag 50 dapat mencegah Project S. Sebelumnya, regulasi tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Bantah Project S TikTok Shop Beroperasi di Indonesia

"Nah kita sudah lihat project S ini, sementara di Permendag 50 itu kan baru mengatur e-commerce. Padahal perkembangan barunya kan sudah bukan e-commerce. Sekarang itu sudah social commerce," kata Teten.

"Saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk luar," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat