androidvodic.com

Soal Divestasi Saham Vale Indonesia, Menteri ESDM Sebut Kesepakatan Akan Terjadi Akhir Juli 2023 - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia akan terjadi pada akhir Juli 2023.

Diketahui, PT Vale Indonesia akan melepas sekitar 14 persen sahamnya kepada Pemerintah.

Hingga saat ini tercatat, saham Pemerintah di Vale Indonesia hanya sebesar 20 persen, yakni melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Baca juga: Pemerintah Perlu Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia, Ini Alasannya

"Sudah dipastikan (Juli 2023) itu akan dilaksanakan atau enggak. Kan proses divestasi berlangsung sebagiamana diwajibakna dalam aturan," ucap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/7/2023).

"Yang harus dilakukan oleh Vale dan MIND ID setalah itu ada kondisi-kondisi yang harus menajdi kespakatan antara kedua pihak," sambungnya.

Arifin melanjutkan, untuk nilai atau harga dari divestasi saham tersebut masih belum dapat dijelaskan detailnya.

Namun seluruh pemegang saham Vale Indonesia, termasuk MIND ID, tengah mencari kesepakatan.

"Ini kan business to business, nah sesudah disepakati nanti juga Vale katanya menyiapkan offer untuk yang dia divest itu memang dia akan memberikan yang lebih baik buat MIND ID," paparnya.

Sebagai tambahan informasi, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Baca juga: MIND ID Ngotot Jadi Pengendali Vale, Bidik Penguasaan Saham Mayoritas

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Diketahui, pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk berdasarkan data di bursa adalah, Vale Canada Limited (43,79 persen), MIND ID (20 persen), Sumitomo Metal Mining (15,03 persen), dan Masyarakat/Publik (21,18 persen).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat