Luhut Sebut KPK Sudah Banyak Bekerja Lakukan Pencegahan Korupsi: Jangan Hanya Lihat Penindakan Saja - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada tiga.
Ketiga fungsi tersebut, yakni perbaikan sistem, pencegahan, dan terakhir adalah penindakan.
"Saya ulangi ya, penindakan tuh terakhir, tapi kita semua ini pingin lihatnya itu penindakan saja, senang drama, gitu. Padahal, yang dilakukan KPK sekarang menurut saya sangat banyak," ujarnya dalam Bincang StranasPK, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Habiburokhman Puji KPK Era Firli Bahuri, Sebut Fungsi Edukasi dan Pencegahan Korupsi Sudah Maksimal
Menurut Luhut, perbaikan sistem melalui digitalisasi yang sudah dibuat bahkan telah menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun.
"Tidak banyak yang tahu bagaimana program yang kita buat sekarang, digitalisasi di pelabuhan, digitalisasi Simbara. Hampir semua itu menghemat mungkin ratusan triliun," katanya.
Jadi, fungsi pencegahan dinilainya sudah bagus, sehingga jumlah penindakan kalau semakin kecil itu karena pencegahannya bagus yang membuat angka penindakan berkurang.
"Jadi, jangan drama-drama saja yang mesti dilihat, saya ingin pencerahan saja kepada teman sekalian supaya kita melihat masalah itu holistik. Jadi, jangan di dramatisir," tutur dia.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan, bersama KPK telah membangun sistem tata kelola pelabuhan agar semakin efisien.
"Saya dengan Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan) ini yang banyak kerja. Kami membangun sistem seperti pelabuhan ini, pelabuhan ini sekarang efisiensinya tinggi dari dulu kami mulai itu hampir 23,9 persen cost orang datang ke pelabuhan, sekarang kira-kira 16 persen," pungkas Luhut.
Terkini Lainnya
Perbaikan sistem melalui digitalisasi yang sudah dibuat bahkan telah menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun.
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus