Buruh Tuduh Pemerintah Komersialisasikan Jaminan Sosial Lewat Undang-Undang Kesehatan - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
News, JAKARTA - Buruh menuntut pemerintah mencabut undang-undang (UU) Kesehatan karena pasal-pasal di UU Kesehatan mengkomersialisasikan dunia kesehatan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal memandang UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan.
Program jaminan kesehatan yang bersifat spesialis, tapi kemudian dijadikan generalis melalui UU Kesehatan akan menguntungkan pengusaha yang bermain di bisnis Rumah Sakit dalam negeri.
"Nanti kita akan urun bayar. Misalnya operasi jantung 100 juta, kita bayar 30 juta, BPJS kesehatan 70 juta. Taukah anda siapa yang diuntungkan? Taipan-taipan itu yang main bisnis rumah sakit. Ada Mayapada Group, Siloam Group, Sentosa Group," kata Said Iqbal saat melakukan aksi demo di depan pintu Monas, Patung Kuda, Rabu (26/7/2023).
Buruh mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money fellow program, dimana akan terjadi urun bayar antara pasien dan BPJS Kesehatan. Menurut Said Iqbal itu tidak adil, sebab sudah sepatutnya seluruh biaya kesehatan menjadi tanggungan negara lewat BPJS Kesehatan.
Buruh juga mempermasalahkan sistem kelas rawat inap standar, dimana Rumah Sakit besar yang dimiliki Taipan akan mampu berinvestasi lewat sistem yang ada dalam UU Kesehatan.
Hal ini menyebabkan Rumah Sakit kecil di dalam negeri akan ambruk karena tidak memiliki investasi sehingga uang 500 triliun yang berputar di jaminan kesehatan hanya akan dinikmati orang-orang kaya lewat komersialisasi.
Baca juga: Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka
"Siloam, Mayapada akan bikin klinik-klinik kecil, akhirnya yang merasakan 500 triliun uang yang berputar di jaminan kesehatan akan dinikmati orang-orang kaya lewat komersialisasi. Iuran suatu ketika bisa naik karena nggak ada standar kelas satu, dua, tiga," ujarnya.
Terkini Lainnya
residen Partai Buruh Said Iqbal memandang UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan.
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin