androidvodic.com

Kemendag: Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 di Kemenkumham Akan Dilakukan 1 Agustus - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim memastikan rencana harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dibahas pada 1 Agustus 2023.

"1 Agustus itu rencana pembahasan untuk harmonisasi. Itu kan yang mengundang Kemenkumham. Itu juga melibatkan kementerian terkait," katanya ketika ditemui usai acara Jalan Santai Bappebti di Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border

Ia mengatakan, harmonisasi mendatang ini akan membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga (KL) lain untuk melakukan berbagai perbaikan.

KL lain tersebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, dan lain-lain.

"Pembahasan baru di tim KL sudah, tapi mungkin masih dari KL lain. Sekretariat presiden juga kan belum incharge," ujar Isy.

Baca juga: Kontroversi Project S, Tiktok Tegaskan Tak Punya Niat Jalankan Bisnis Cross Border di Indonesia

Menurut Isy, ada kemungkinan harmonisasinya tak langsung rampung pada 1 Agustus jika pembahasan masih terus berlanjut melewati batas waktu yang telah ditentukan pada hari tersebut.

"Ya kayak sidang-sidang DPR lah. Kalau sehari itu selesai, ya selesai. Kalau waktunya tidak mencukupi, ya diskors atau dilanjutkan," katanya.

Isy kemudian membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. Pertama, memasukkan social commerce di dalamnya.

"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujarnya.

Kedua, ada pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.

Ketiga, ritel online dilarang memproduksi produk sendiri.

"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.

Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: TikTok Shop Pastikan Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas di Indonesia

Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.

Kebijakan tersebut ia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Sebelum revisi, Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat