androidvodic.com

Mulai Besok Tarif 29 Lintasan Penyebrangan Naik 5 Persen, Ini Harganya - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Sebanyak 29 lintasan penyebrangan di seluruh Indonesia bakal mengalami penyesuaian tarif mulai Kamis (3/8/2023) besok.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif angkutan ini bakal berlaku pada kelas ekonomi lintas antarprovinsi maupun lintas antarnegara.

Kata dia, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyebrangan hingga peningkatan daya saing dengan moda lain.

Baca juga: Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5,93 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus merupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023) lalu.

Terlebih, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Di sisi lain, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring dengan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.

"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ujar Bambang.

Untuk informasi, besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional akan naik hingga sebesar 5 persen. Adapun untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.

Tarif bagi pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Baca juga: Volume Penumpang Angkutan Penyeberangan Meningkat, ASDP Ingatkan Beli Tiket Secara Online

Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Sementara itu, 29 lintasan yang akan mengalami penyesuaian tarif meliputi Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar.

Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan.

Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat