androidvodic.com

MenPanRB: Skema Paruh Waktu Masuk RUU ASN - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, skema kerja paruh waktu bakal dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Anas, hal itu dilakukan agar menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

"Sekarang ini honorer kan memang tidak ideal gajinya. tapi kalau sesuai dengan ketentuan maka akan ada PHK masal. oleh karena itu di RUU ASN kita sekarang mendorong formulasi paruh waktu," kata Anas saat Konferensi Pers di Kemenag, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK

Dikatakan Anas, melalui skema paruh waktu ini artinya para tenaga honorer yang meliputi cleaning service memiliki jam kerja yang fleksibel. Artinya tidak bekerja seharian di kantor atau perusahaan.

"Paruh waktu ini apa? misal cleaning service itu kerjanya kan pagi sore, dia mungkin tidak perlu ceklock pagi dan tidak perlu pulang sore. karena pendapatnya cuma Rp 600. Kalau disuruh Rp 600 dari pagi sampai sore pasti dia akan cari pendapatan dari dalam kantor. maka dia boleh diluar," jelasnya.

Anas mengaku, skema paruh waktu ini bahkan tengah tren dikancah dunia. Dia mengatakan bahwa kaum milenial di negara-negara lain justru banyak yang minat bekerja dengan skema paruh waktu ini.

"Pekerja paruh waktu ini menjadi tren dunia. Sekarang anak naka milenial enggak mau full dari pagi sore. Begitu pula pengajar, dan seterusnya dan seterusnya. Ini konsep yang kita bahas termasuk non ASN," ungkapnya.

Asal tahu saja, pemerintah tengah merencanakan penghapusan status honorer pada 28 November tahun ini.

Baca juga: Jelang Penghapusan Honorer di Kantor Pemerintahan, Menteri Anas: Sedang Disimulasikan

Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat