androidvodic.com

Erick Thohir: Modal Negara Rp 3 Triliun Waskita Dialihkan ke Hutama Karya, Aset Juga Dipindahkan - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dibatalkan pemerintah, akan dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero) atau HK.

"PMN-nya itu dialihkan ke HK (Hutama Karya). Nah dari situ, HK itu mengambil aset yang ada di Waskita," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Kemudian, Erick menyebut juga tengah menginisiasikan dukungan pendanaan baru untuk BUMN Karya. Bukan berdasarkan korporasi, tapi berbasis proyek atau project-based.

Baca juga: PMN Rp 3 Triliun Waskita Dibatalkan, Erick Thohir: Pendanaan Akan Dilakukan Lewat Project-Based

Hal itu sudah ia bahas bersama Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani, Himbara, dan BUMN Karya.

"Tidak berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan project-based. Itu dibayar secara multi years. Itu coba kita inisiasi," ujarnya.

Baca juga: Direktur Operasional Waskita Beton Precast Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek

Erick kemudian menyinggung soal proses merger BUMN Karya yang melibatkan HK, Waskita, PP, dan Wijaya Karya (Wika).

"Kalau proses merger HK, Waskita, PP, dan Wika itu kan prosesnya 2-3 tahun. Tapi restrukturisasinya itu sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," tuturnya.

Ketua Umum PSSI itu mengatakan, restrukturisasi BUMN Karya terbukti mampu mengurangi utang para perusahaan plat merah ini di bank negara atau Himbara.

Baca juga: Sederet Langkah Waskita Karya Perbaiki Kinerja Keuangannya

"Untuk yang proyek-proyek BUMN Karya ini yang tadi (utangnya) Rp 123 triliun, sekarang sudah Rp 70 triliun-an. Jadi sudah turun. Nah ini yang kita lagi rapihkan," kata Erick.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kuncuran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di tahun ini.

Semula, pemerintah merencanakan untuk menyuntikkan PMN sebesar Rp 3 triliun kepada perusahaan pelat merah itu di tahun 2023.

Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat