androidvodic.com

Freeport Berencana Gugat Pemerintah soal Bea Keluar, Ini Kata Menko Airlangga - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto membuka suara terkait rencana gugatan yang dilayangkan PT Freeport soal tarif bea keluar.

Menurut Airlangga, kebijakan pemerintah terkait bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 itu sudah jelas.

"Terkait gugatan Freeport ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," ujar Menko Airlangga saat Konferensi Pers di Kantornya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter Demi Kesejahteraan Rakyat Papua

Bahkan, Airlangga tak ambil pusing terkait rencana gugatan PT Freeport tersebut.

"Kalau gugatan ya kita lihat saja," jelasnya.

Asal tahu saja, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.

Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Baca juga: Selain Freeport, Empat Perusahaan Tambang Ini Juga Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat

Kendari demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Terkait hal ini, PTFI disebut siap menggugat kebijakan ini.

"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun," demikian bunyi laporan tersebut, mengutip Kontan, Senin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat