Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023 - News
News – Berikut ini besaran biaya dan syarat pembuatan SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.
Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Namun, sebelum mengajukan pembuatan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Syarat Pembuatan SIM
Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar
- Pas foto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau faskes terdekat.
Biaya Pembuatan SIM
Besaran pembuatan SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan.
Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.
Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut biaya pembuatan SIM terbaru:
- SIM C Rp 100.000
Terkini Lainnya
Besaran pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bio Farma Minta PMN Non Tunai Senilai Rp 68 M Berupa Fasilitas Produksi Vaksin
Frisian Flag Bentuk Kemitraan dengan 30.000 Peternak Lokal, Kemenperin: Bisa Turunkan Impor Susu
Hadirkan Program Si Gemas, Pegadaian Ajak Gen-Z untuk Cerdas Mengatur Finansial
Telkom Fasilitasi SMAN 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar Lebih Efisien dan Transparan
Taksi Terbang Belum Siap Diujicoba di IKN, Kemenhub: Perlu Kajian