Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya - News
News – Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.
Seperti halnya surat-surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya
- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
Terkini Lainnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus