androidvodic.com

Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya - News

News – Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.

Seperti halnya surat-surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP

Syarat Perpanjangan SIM

- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya

- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya

- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru:

- SIM C Rp.75.000

- SIM A Rp.80.000

- SIM A Umum Rp.80.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat