androidvodic.com

Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP - News

News - Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Firman khawatir, praktik penjualan jasa kelulusan SIM semakin marak dilakukan demi dapat memenuhi target PNBP.

Alhasil, dari praktik ini, pengendara yang gagal ujian nekat diluluskan.

Hal itu diungkap dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (5/7/2023).

"Mohon maaf, (kami usul) SIM jangan dijadikan target, Pak."

"Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan (SIM) lagi, enggak lulus (ujian SIM), tapi dilulus-lulusin dan itu sudah terjadi," kata Firman dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Politisi Demokrat Benny K Harman: Perpanjangan SIM Alat Cari Duit

Firman pun memberikan alternatif pilihan lain yakni dengan melelang pemesanan nomor pelat sebagai ganti target PNBP.

"Itu jadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," usul Firman.

Selain itu, demi mengurangi kegagalan juga mempermudah masyarakat mendapatkan SIM, Firman pun mengarahkan untuk dibuatkan sebuah buku panduan.

Buku panduan ini disebut sebagai solusi dari kritikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolri Sigit menilai, ujian dalam mendapatkan SIM yang diterapkan oleh Korlantas Polri itu terlalu rumit.

Bahkan Sigit sempat berkelakar, peserta ujian SIM yang lulus tes praktik SIM itu dapat dijadikan pemain sirkus yang handal.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023) (Tribunews/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Untuk itu, demi mempermudah masyarakat mendapatkan SIM juga mengurangi resiko kegagalan saat ujian, maka pihaknya mengeluarkan buku panduan.

"Kemudian kami juga dalam penerbitan SIM ini bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetak buku pak (untuk) SIM A dan SIM C," kata Firman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat