Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN - News
News – Berikut cara mudah mengetahui status kepesertaan dan tagihan BPJS Kesehatan melalui smartphone.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan Kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan hadirnya BPJS Kesehatan saat ini, memberi kemudahan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat merasakan manfaat kesehatan dengan lebih mudah.
Keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat dengan hadirnya layanan BPJS Kesehatan seperti pelayanan medis yang menyeluruh hingga iuran per bulan yang terjangkau.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Klaim Kacamata secara Gratis dengan Kartu BPJS Kesehatan
Apabila Anda ingin mengetahui status kepesertaan di BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.
Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
- Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
- Pilih menu peserta
- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
Terkini Lainnya
Cara mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Hanya dengan smartphone dan mendownload aplikasi Mobile JKN.
BERITA REKOMENDASI
YLKI: Penolakan Kebijakan Tapera Dari Masyarakat Makin Keras
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus