androidvodic.com

Tarif Tol Sedyatmo dan Jagorawi Kok Naik Lagi, Anggota DPR: Ekonomi Indonesia Sedang Tidak Baik - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR-RI, Irwan menyoroti naiknya tarif jalan tol di sejumlah ruas tol seperti tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Ciawi) dan tarif tol Sedyatmo.

Dia mengatakan, kenaikan tarif tol ini mengindikasikan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia dalam kondisi tidak sedang baik-baik saja.

"Kenaikan tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo dan ruas tol lainnya menandakan bahwa kondisi ekonomi pemerintahan Jokowi tidak sedang baik-baik saja. Perekonomian tidak meroket tapi justru melambat," ungkap Irwan dalam pernyataannya, Selasa (22/8/2023).

Pada dasarnya penyesuaian tarif tol itu dilakukan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap 2 tahun. Seharusnya Pemerintah tak perlu menaikkan tarif yang dimaksud. Mengingat, inflasi di Indonesia terbilang masih dalam kondisi cukup baik.

"Tapi kan penyesuaiannya tidak harus naik kalau tidak terjadi inflasi. Jika tarifnya dinaikkan itu artinya inflasi ekonomi di Indonesia masih tinggi," terangnya.

Irwan melanjutkan, Pemerintah sebaiknya menunda penyesuaian tarif jalan tol, setidaknya hingga tahun depan.

Kenaikan tarif tol dia nilai berpotensi menekan daya beli masyarakat, mengingat jalan tol merupakan salah satu pilihan jalur angkutan logistik. "Kenaikan ini pasti makin menekan daya beli masyarakat yang sebelumnya juga sudah terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," papar Irwan.

"Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM kemarin telah menimbulkan dampak yang luas," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalan tol Sedyatmo dan tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) telah resmi melakukan penyesuaian tarif terbaru. Naiknya tarif yang dimaksud mulai berlaku sejak Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Mulai Hari ini, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik, Berikut Rincian Lengkapnya

Penyesuaian tarif ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.

Untuk kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Penyesuaian tarif kedua ruas tol merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Tarif Tol Ngawi – Kertosono Naik, Berlaku Mulai 20 Agustus 2023, Berikut Rinciannya

Mengutip informasi dari Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad, kenaikan tarif tol Jagorawi dan tol Sedyatmo sebesar Rp500 hingga Rp1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing golongan kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat