androidvodic.com

Menko Airlangga: Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Karbon di 2025 - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah Indonesia akan berlakukan pajak karbon pada 2025 mendatang.

Menurut dia, penerapan pajak karbon memerlukan carbon trading atau perdagangan karbon yang harus berjalan beriringan.

"Pajak karbon nanti kita harus liat juga dengan karbon trading jadi musti ada insentif dan dis insentif. Jadi dua-duanya harus kita laksanakan," ujar Airlangga kepada wartawan di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (24/8/2023).

"Karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," imbuhnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga tengah mengatasi masalah polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dia bilang, Pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan teknologi maupun dengan cara pensiun dini (phasing down).

"Phasing down itu tentu yang sudah tua, karena kan ada beda teknologi ada yang supercritical ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendesak pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon di Indonesia.

Baca juga: Pajak Karbon Akan Diberlakukan di Indonesia Sebelum KTT G20 Bali

Airlangga juga bilang, pajak karbon harus dapat diimplementasikan secara terbatas bagi PLTU yang menggunakan batubara paling lambat di tahun 2024.

"Dengan tekanan publik atas buruknya kualitas udara di beberapa kota di Indonesia, kami mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi pajak karbon," kata Fajry.

Baca juga: Pajak Karbon Perlu Dikalkulasi Matang Supaya Tidak Berdampak Negatif ke Inflasi

Dengan pajak karbon ini, PLTU batubara akan terdorong untuk berinovasi dan menggunakan teknologi terkini untuk mengurangi emisi yang dihasilkannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat