androidvodic.com

Warga Rempang Digeser ke Kampung Tanjung Banong, Menteri Bahlil Jamin kelayakan Sarana Prasarana - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, BALI - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya bakal menciptakan sarana dan prasarana yang baik di Kampung Tanjung Banong.

Pasalnya, pemerintah akan membangun blok-blok rumah dengan tipe 45 bagi masyarakat yang mengalami pergeseran rumah, imbas rencana investasi oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok Xinyi Group senilai 11,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

"Tadi malah saya sudah ketemu dengan Menteri PUPR untuk kami ingin menjadikan desa yang kita geser ini sebagai desa percontohan. Sekolah nya lebih baik, air bersihnya lebih baik, puskesmasnya lebih baik tempat pelabuhan untuk kapal lebih baik," ujar Bahlil kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Menteri Investasi Bahlil Sebut Tak Ada Relokasi Warga Pulau Rempang Tapi Hanya Pergeseran Kampung

Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan bagi masyarakat yang terdampak pergeseran lahan. Dia bilang, pembangunan rumah itu bakal dilakukan setelah data-data masyarakat terpenuhi.

"Kita kan melakukan pendataan untuk mereka bergeser, setelah itu langsung di bangun karena itu kita tunjukan kepada mereka kalian mau blok mana. Jadi ini sudah kayak musyawarah. Kita tanyain, 'kalian mau di pojok sini enggak kalau mau di mana'," ujarnya.

Sebelumnya Bahlil menyatakan bahwa tidak ada relokasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Hanya saja, pergeseran rumah masyarakat.

"Tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan relokasi, pergeseran. Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke suatu kampung. Tapi masih di Rempang, setuju mereka berati oke," tegasnya.

Bahlil bilang, nantinya masyarakat akan dipindahkan di Kampung Tanjung Banong yang masih termasuk dalam wilayah Pulau Rempang.

Dia menegaskan bahwa masyarakat juga akan diberikan status kepemilikan tanah. Pasalnya, sebagian dari masyarakat tidak memiliki status kepemilikan tanah yang jelas.

"Pertama status tanah mereka saudara-saudara kita ini kemudian secara turun temurun disana, tapi belum ada atas hak dari rumah-rumah mereka semua, belum ada kasian ini sebenernya," ujar Bahlil.

"Saya sebagai anak kampung terenyuh juga, baru tau. Jadi enggak ada sertifikat enggak ada HGB dan semua kampung itu, maka kita sekian formulasikan kita geser ke satu kampung Tanjung Banong," imbuhnya.

Bahlil menyatakan bahwa nantinya masyarakat bakal mendapatkan sertifikat hak milik 500 meter per rumah. Namun, aturannya bakal diatur oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bangunan rumah tipe 45 dengan harga Rp 120 juta dan akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Contoh itu (rumah) harganya 500 juta itu ada KJPP yang menilai kalau itu benar berati Rp 120 juta tambah Rp 380 juta. Tapi kalau KJPP melihatnya bukan Rp 500 juta tapi ke Rp 400 berati cuma tambah lagi Rp 280 juta dengan Rp 120 juta," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat