OJK Akan Tindak AdaKami Jika Terbukti Melanggar - News
News, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi, Jumat (22/9/2023).
"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," tutur Friderica.
Baca juga: Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui
Pihaknya menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri lantaran adanya teror dari penagihan pinjaman (Debt Collector).
Penagihan diduga tidak sesuai ketentuan yg dilakukan AdaKami.
OJK pun telah memanggil penyelenggara P2P tsb pd Rabu(20/9) & Kamis (21/9).
Pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
Ia mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," ungkap Friderica.
Baca juga: Viral Nasabah Pinjol Akhiri Hidup Gara-gara Diteror Debt Collector, AdaKami Beri Klarifikasi
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, beredar info ada seorang nasabah pinjaman online AdaKami mengakhiri hidup gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).
Adapun info beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol.
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Terkini Lainnya
Pinjaman Online
OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
Daripada Buat Bangun IKN, Ekonom Sarankan Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Program Makan Bergizi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LRT Jabodebek Catat Jumlah Pengguna Tembus 8,6 Juta hingga Semester I 2024
Ekonom Pesimis Badan Penerimaan Negara Bentukan Prabowo Bisa Bantu Tingkatkan Rasio Pajak RI
ASDP Siap Operasikan 23 Kapal Jelang Perhelatan Motorcross Grand Prix MXGP 2024
Bangun Inovasi dengan Keamanan Maksimal, Bank Ini Sabet 13 Penghargaan
Menteri PPN/Bappenas Suharso Yakin Proyek Pembangunan IKN Akan Tetap Jalan