Terkini Lainnya
TAG
Sediakan pendanaan yang berkualitas, AdaKami ungkap ini pentingnya kemampuan dalam membuat sebuah keputusan finansial yang bijak.
Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang burnuh diri karena diteror oleh penagih utang beberapa bulan lalu telah ditindaklanjuti.
Kasus dugaan nasabah bunuh diri karena teror debt collector AdaKami masih belum menemukan titik terangnya. Akan terus investitasi
Perusahaan pinjol yang menyediakan fasilitas pinjaman online alias pinjol, mematok suku bunga pinjaman 0,4 persen per hari ke nasabah.
Untuk komponen asuransi pinjaman, merupakan sebuah proteksi yang dapat menekan risiko gagal bayar dari penerima pinjaman.
Manajemen perusahaan pinjol AdaKami tetap bersikukuh tak yakin nasabah pria yang bunuh diri adalah nasabah debitur mereka.
Platform pinjaman tanpa agunan AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif.
AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
Ia mengatakan, polisi bakal menindak tegas debt collector (DC) aplikasi pinjaman online yang meneror nasabah.
AdaKami angkat bicara soal kasus viral mengenai nasabahnya yang bunuh diri diduga karena tekanan debt collector (DC) yang tak wajar.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membuka peluang mempolisikan penyebar informasi nasabahnya yang diduga bunuh diri
Dalam melakukan penagihan kepada nasabah,80-90 persen prosesnya dilakukan oleh debt collector internal AdaKami.
AdaKami mempertanyakan kebenaran cuitan-cuitan di media sosial yang mendasari prahara ini viral.
Apabila nantinya berita ini terbukti tidak benar, ia menyatakan berhak mendapatkan haknya berupa perlindungan hukum.
AdaKami berada di bawah naungan OJK, sehingga harus taat akan peraturan dan SOP yang sudah ditentukan.
Bernardino Moningka Vega mengatakan, kasus viral pria berinisial K bunuh diri diduga karena tekanan dari debt collector pihaknya, harus ditelusuri
OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami berpotensi dicabut izinnya apabila terbukti bersalah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal kasus fintech peer-to-peer lending AdaKami.