androidvodic.com

Pinjol AdaKami Bisai Dicabut Izinnya Jika Terbukti Bersalah Dalam Kasus Nasabah Mengakhiri Hidup - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami berpotensi dicabut izinnya apabila terbukti bersalah dalam kasus yang belakangan ini sedang viral.

Diketahui, ramai di media sosial seorang pria dengan inisial K mengakhiri hidupnya diduga setelah ditagih secara tidak wajar oleh debt collector AdaKami.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, izin AdaKami berpotensi dicabut jika terbukti melanggar tata cara penagihan yang sudah disepakati oleh fintech dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Penduduk Muda Indonesia Gemar Ngutang ke Pinjol, Pengamat Wanti-wanti Bahayanya

Dalam tata cara penagihan tersebut, satu dari sekian poin yang disebutkan adalah setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental.

Selain itu, dilarang juga melakukan penagihan dengan cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.

Hal-hal itu dilarang dilakukan secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

"Kalau penagihan di luar prosedur itu, berarti sudah terjadi pelanggaran, bahkan mengarah pada tindak pidana. Harus ada tanggung jawab dari platform fintech-nya," kata Bhima kepada Tribunnews, Kamis (21/9/2023).

"Harus ada sanksi hingga pencabutan izin fintech," lanjutnya.

Bhima mengatakan, ada tahapan sanksi apabila AdaKami terbukti lalai dalam mengawasi para petugas penagihnya (debt collector).

Namun, jika sudah lalai sampai akhirnya mengakibatkan seseorang bunuh diri, maka ia menyarankan sanksi paling keras dilakukan OJK.

Baca juga: Setelah Pinjol Ilegal, Kini Marak Penawaran Pinpri di Media Sosial, OJK Beri Peringatan Begini

Berikut tata cara penagihan yang sudah disepakati oleh Fintech dan OJK:

  1. Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
  2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
  • Pemberian peringatan
  • Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
  • Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
  • Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
  • Penghapusan pinjaman

Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.

Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat