androidvodic.com

Pemerintah Pastikan Bisnis Social Commerce Ala TikTok Shop Akan Diatur Khusus - News

News, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi yang akan mengatur bisnis TikTok
Shop di Indonesia agar tidak menghancurkan bisnis UMKM karena model bisnis social commerce di platform-nya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui TikTok Shop telah berdampak ke melemahnya kinerja UMKM Indonesia.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," kata Jokowi di IKN Nusantara, Sabtu (23/9/2023).

Belakangan, desakan dari pelaku UMKM agar pemerintah menutup TikTok Shop makin kencang karena dianggap mematikan usaha kecil.

Para pelaku UMKM menyebut sepinya penjualan membuat sejumlah usaha harus bangkrut lantaran tak bisa bersaing dengan produk-produk yang dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah.

Akibatnya, barang dagangan pelaku UMKM lokal Indonesia kalah saing, baik di toko offline maupun online.

Dia mengatakan, regulasi tersebut saat ini sudah tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur nanti, akan dibedakan antara Social Commerce dengan E-commerce.

Dengan demikian, bisnis TikTok Shop di Indonesia akan diatur secara khusus.

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata dia.

Jokowi mengatakan aturan yang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Karena menurutnya media sosial bukan sekaligus sebagai media ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop demi Lindungi UMKM

Pertengahan September lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bakal rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno guna membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

Rapat juga membahas revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, ia belum bisa menjanjikan kapan Permendag yang sudah direvisi terbit.

Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan pihaknya tidak akan melarang TikTok Shop. Aplikasi yang disebut banyak merugikan UMKM lokal ini hanya akan diatur dalam regulasi khusus.

Baca juga: Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Soal TikTok Shop, Begini Bocoronnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat