androidvodic.com

PPN Mau Naik 12 Persen? Kemenkeu Tegaskan Belum Tentu Terjadi di Era Presiden Jokowi - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, terkait isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum tentu akan terjadi pada 2024.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa mengatakan, bisa saja pada tahun depan besaran PPN masih berada di angka 11 persen.

"Sekarang kalau kita bicara angka PPN di 2024, memang kita belum memperhitungkan, artinya belum ada diskusi terkait penaikkan tarif PPN 12 persen," ungkap Ihsan dalam diskusi seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 di Cianjur, Selasa (26/9/2023).

Ia mengungkapkan, kinerja konsumsi terus mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu. Tentunya, hal tersebut turut mendorong penerimaan negara dari sisi PPN.

Meski demikian, Kemenkeu masih belum berencana untuk menaikkan besaran PPN dalam waktu dekat.

Diketahui, tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap.

Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PPN sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

"Proyeksi kami konsumsi itu naik, itu mendorong pertumbuhan penerimaan PPN," papar Ihsan.

"Tapi apakah tarif (PPN) naik? kemarin sempet ditanya juga, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya tidak bisa berandai sekarang," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat