androidvodic.com

KPBU, Strategi Negara Menutup Gap Pembiayaan Infrastruktur di Seluruh Indonesia - News

News - Salah satu pondasi dasar untuk pertumbuhan ekonomi negara adalah infrastruktur. Di Indonesia, infrastruktur membutuhkan pembangunan secara berkelanjutan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. 

Untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan tersebut, diperlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Apalagi penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki beragam tantangan. Keterbatasan anggaran pembangunan menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan secara khusus. Mulai dari biaya persiapan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan. Tantangan-tantangan tersebut harus bisa diatasi guna memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin. 

Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-202 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, di mana porsi pembiayaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanyalah 37 persen. 

Sementara alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sendiri hanya sebesar Rp422,7 triliun. Angka ini sudah meningkat 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya, sebesar Rp399,6 triliun (outlook APBN 2023). 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Hadapi Tekanan Keras Inflasi, Pemda Disarankan Pakai Skema KPBU

Alokasi anggaran infrastruktur 2024

Peningkatan sebesar 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya ditujukan untuk mendorong percepatan dan pemerataan infrastruktur di seluruh Indonesia. Adapun alokasi anggaran infrastruktur 2024 sebagai berikut:

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

Belanja Non Kementerian/Lembaga sebesar Rp20,3 triliun, diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB), dan mendukung Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Belanja Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp94,8 triliun, disalurkan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, infrastruktur dan dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum.

Terakhir, Pembiayaan Anggaran sebesar Rp93,9 triliun yang diarahkan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN atau lembaga di sektor infrastruktur.

Tutup gap pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU

Meski mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dan alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp422,7 triliun, nyatanya angka tersebut belum mampu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Lantas, strategi apa yang dimiliki oleh pemerintah untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur? Strategi tersebut dinamakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Private Public Partnership (PPP). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat