Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Jastip Bakal Kena Dampaknya - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi.
Pengetatan ini meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip (jastip).
Adapun pengetatan ini menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula, ID FOOD Pastikan Tak Ganggu Proses Importasi Lainnya
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.
Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kali ini, berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.
Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis.
Sebab, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.
Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
Baca juga: Menteri BUMN: Untuk Cegah Penimbunan Beras, Impor dan Produksi Harus Satu Data
“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.
Ia mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.
Pemerintah, kata Teten, bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.
Terkini Lainnya
Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi.
Di Hadapan DPR, Pertamina Minta Dukungan PMN untuk Pengembangan Jargas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gantikan Elin Waty, Teck Seng Ho Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia
270 Saham Huni Zona Merah, IHSG Berakhir Turun ke Level 7.125
Bos BUMN Ini Heran Perusahaannya Kena Isu Pembubaran: Kami Belum Pernah Diajak Berbicara
Rencana Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping dan BMTP Diharapkan Menyasar Industri Petrokimia
Kementerian ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Bakal Onstream pada 2030