androidvodic.com

1.700 Rekening Nasabah Sudah Diblokir karena Terindikasi Judi Online - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, industri perbankanTanah Air telah memblokir sedikitnya 1.700 rekening nasabah yang diduga terlibat praktik judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini merupakan bagian komitmen industri perbankan untuk turut memberantas praktik judi online di Tanah Air.

"Soal update pemblokiran, sebelumnya OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan terkait judi online, dan ini hasil kerjasama dengan Kementerian Kominfo," ucap Dian dalam konferensi pers OJK secara daring, Senin (9/10/2023).

"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700an," sambungnya.

Dian mengungkapkan, angka ini diprediksi akan terus bertambah, mengingat para pelaku di industri perbankan kini memiliki parameter untuk mendeteksi praktik kotor tersebut.

"Dan ini angkanya akan terus berkembang dari 1.700. Karena bank semakin membangun parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening," paparnya.

OJK pun mengimbau agar perbankan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi.

"Kita juga menyampaikan kepada bank bahwa tentang penelitian lebih lanjut tentu saja meminta agar perbankan juga melaporkan kepada PPATK untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari rekening tersebut sehingga bisa lebih dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," pungkas Dian.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Baca juga: Ramai di Medsos, Warganet Bahas Streamer Mobile Legends Sering Disawer dan Promosikan Judi Online

Menurutnya Budi Arie, pemblokiran rekening bank bakal mempersempit ruang gerak pelaku judi online. “Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

“Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambung dia.

Menkominfo Budi Arie telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023.

Baca juga: Penyalahgunaan QRIS Sebagai Sarana Judi Online, Komisi XI DPR: BI Harus Koordinasi dengan OJK

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan terhitung sejak 17 Juli-17 September 2023.

Baca juga: Bareskrim Polri Cecar 34 Pertanyaan ke Amanda Manopo Selama 8 Jam soal Promosi Judi Online

Pihaknya mendapati rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat