androidvodic.com

Magang di Kemenkeu Tak Dapat Upah Sepeser Pun? Ini Pernyataan Staf Sri Mulyani - News

News, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mendapat sorotan dari para netizen.

Kali ini yang dibicarakan para netizen +62 (Indonesia) adalah program magang Kemenkeu untuk mahasiswa yang tak dibayar.

Kemenkeu telah membuka peserta magang bagi masyarakat, namun mereka tidak dibayar sepeser pun.

Baca juga: Pejabat Kemenkeu: Proyek Strategis Nasional Akan Mubazir Tanpa Dorongan Infrastruktur oleh Pemda

Program ini dibicarakan di platform X (bekas Twitter). Mereka menyoroti salah satu aspek dari program magang Kemenkeu yang tak memberikan upah bagi pesertanya.

Kemenkeu memberlakukan program magang dengan status "unpaid".

Sejumlah netizen mempertanyakan alasan instansi sebesar Kemenkeu yang tidak memberikan upah tersebut.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Jam Berapa? Ini Batas Waktu Submit Berkas

Apalagi, Kemenkeu menjadi salah satu kementerian dengan pagu anggaran belanja terbesar.

"Kemensultan tapi magang ngga digaji itu gimana konsepnya ya? Tapi kayanya yg antre apply jg tetep banyak sih ya," tulis akun @Ba*******, dikutip Senin (9/10/2023).

Bahkan, sejumlah netizen lain menilai, program magang yang diinisiasi Kemenkeu melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. "@KemenkeuRI nggak baca aturan @KemnakerRI?" tulis akun @Ar************.

Keramaian terkait program magang itu pun direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Respons ini ia sampaikan melalui akun resmi X-nya, @prastow. Prastowo membenarkan, program magang yang dilaksanakan oleh Kemenkeu bersifat unpaid. Program ini telah berjalan sejak tahun 1990-an.

"Penting diketahui bahwa program magang Kemenkeu tidak dibayar," tulis Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, alasan program magang itu bersifat unpaid dikarenakan bersifat reguler.

Program ini menjadi berbeda dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Untuk program magang reguler Kemenkeu, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (praktek kerja lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

"Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler," tulis Prastowo.

"Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," sambungnya. (Kompas.com/Rully M amli/Aprilia Ika)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat