androidvodic.com

OJK Klaim Sudah Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Terbanyak Pinjol Ilegal - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal dan mayoritas dari data tersebut adalah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal ini dikakukan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Satgas ini dari 12 Kementerian/Lembaga yang terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 6 Oktober 2023 Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal," papar Friderica dalam konferensi pers OJK secara daring, Senin (9/10/2023).

Selain itu, ia melanjutkan, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima, terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi illegal dengan pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat (1.887 pengaduan) dan DKI Jakarta (1.286 pengaduan).

Pihaknya terus berupaya mendorong perluasan jangkauan program literasi dan edukasi keuangan melalui pelaksanaan kegiatan secara online maupun offline yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ini Hitung-hitungan Nasabah Pinjol Kena Suku Bunga 0,4 Persen Per Hari

Per 30 September 2023, telah dilaksanakan 2.058 kegiatan edukasi keuangan yang dihadiri 459.111 orang peserta secara nasional.

Kanal komunikasi edukasi keuangan OJK yaitu Sikapi Uangmu telah mempublikasikan 323 konten edukasi keuangan dan dikunjungi 1.505.182 viewers.

Selain itu, per 30 September 2023, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah digunakan 33.401 user, dan modul LMSKU diakses sebanyak 45.894 kali dan telah dilakukan penerbitan 37.320 sertifikat kelulusan modul.

Baca juga: Bisnis Pinjol Dapat Stigma Negatif di Masyarakat Gara-gara Ini

"Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat