androidvodic.com

BKPM Temukan Status HGB Hotel Sultan Sudah Tak Aktif, Izin Usahanya Dicabut? - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyatakan, Kementerian Investasi menemukan status izin usaha Hotel Sultan milik PT Indobulidco sudah tidak aktif di situs Online Single Submision (OSS).

Hal tersebut berdasarkan peninjauan izin usaha yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pengelola OSS dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Jika HGB nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratan tidak ada kira-kira prosedurnya bagaimana. Tentukan tidak berlaku lagi," kata Tina kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

"Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan berusaha yang mensyaratkan di dalamnya adalah HGB," imbuhnya.

Terkait pencabutan izin usaha menyoal hal tersebut, Tina enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengisyaratkan dengan kiasan.

"Kalau misalnya kita harus masuk ke sebuah arena pertandingan syaratnya tiket. Tiketnya syaratnya usia 17 tahun kita sudah punya tiket dan tiket kita kasih ke yang umur 13 tahun kira-kira boleh masuk nggak tiketnya?. Jadi enggak melakukan kira-kira seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva, menyayangkan langkah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang bertindak untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).

"Kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Sekretariat Negara dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan," kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu.

Baca juga: Pengelola GBK Surati PT Indobuildco untuk Segera Mengosongkan Hotel Sultan

Menurut Hamdan Zoelva, upaya PPKGBK dalam mengosongkan lahan Hotel Sultan itu justru melanggar aturan hukum. Bahkan dia menilai itu sebagai tindakan main hakim sendiri.

"Tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan hotel ini asal minta penetapan peradilan. Maka kami minta untuk mengosongkan tapi tidak ada," jelasnya.

Dikatakan Hamdan, sejauh ini pihaknya tidak menerima penetapan pengadilan yang memerintahkan PT Indobulidco untuk mengosongkan area Hotel Sultan. Di sisi lain, Hamdan bilang lahan tersebut masih memiliki sengketa.

Baca juga: Masa Tenggat HGB Habis, Manajemen Hotel Sultan Diultimatum Segera Kosongkan Lahan

"Bagi PT Indobulidco lahan ini kepada hotel di bangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 itu area Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun," ucap dia.

"Jadi HGB biasanya diberikan atas tanah yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki oleh negara. Tanah yang dikuasai oleh negara boleh negara memberikan HGB," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat