Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah - News
News – Berikut cara dan syarat mendaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Bukan Penerima Upah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri membagi kepesertaan menjadi 2 kategori, yakni Peserta Penerima Upah (PU) yang terdiri dari karyawan yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan.
Kemudian Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) terdiri dari para wirausahawan, freelancer, dan pekerja paruh waktu serta profesi lain
Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari kategori Bukan Penerima Upah?
Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
- Alamat email aktif peserta.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dilansirlaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU:
1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU secara online:
- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan;
Terkini Lainnya
Masyarakat yang berprofesi sebagai wirausaha, freelance, pekerja paruh waktu dapat mengajukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta BPU.
BERITA REKOMENDASI
Nelayan Denpasar Mendapatkan Proteksi Jaminan Sosial
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin