Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan - News
News – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan ketika pekerja memasuki masa pensiun.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.
Kondisi tersebut meliputi memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja yang selama masa bekerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim pencairan dana JHT dengan beberapa syarat.
Lantas, berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
Lama Pencairan Saldo JHT
Dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), klaim saldo JHT tidak butuh waktu lama, bahkan tidak sampai 5 menit
“Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta."
"Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smartphone,” ungkap Hendra Elvian, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (3/10/2023).
Peserta dapat mendownload aplikasi Jamsostek Mobile ini melalui play store ataupun App Store.
Setelah melakukan download aplikasi peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah.
Melalui pengkinian data peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat.
Peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO.
Peserta hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT.
(News/Mikael Dafit)
Terkini Lainnya
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dalam waktu maksimal 1 hari.
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
KCIC Layani 2,6 Juta Penumpang Whoosh hingga Juni 2024
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah