androidvodic.com

Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Asuransi Segera Realisasikan Spin-off Unit Syariah - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta asuransi nasional segera merealisasikan spin-off (pemisahan) unit syariah perusahaan asuransi.

Ia pun mengapresiasi berdirinya PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (AlliSya) sebagai hasil spin-off Unit Usaha Syariah.

"Ini adalah bagian langkah panjang kita untuk memajukan dan memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi nasional," tuturnya dalam kegiatan Allianz Syariah di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Kedepan, dirinya berharap proses spin-off ini akan segera diikuti oleh perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK.

Baca juga: Cegah Kerugian Akibat Fraud, Sompo dan CIMB Niaga Kenalkan Asuransi untuk Transaksi Online

Ma'ruf menuturkan, sebagai bagian dari industri asuransi, asuransi syariah membawa kemaslahatan besar bagi umat, karena pengelolaan risikonya dibangun di atas prinsip kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Prinsip keadilan dan keberlanjutan, serta distribusi risiko dan keuntungan yang relatif berimbang, juga merupakan keunggulan kompetitif asuransi syariah yang mesti ditonjolkan.

Pemerintah berupaya memajukan ekonomi dan keuangan syariah sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah bersama otoritas terus bersinergi meningkatkan dukungan bagi industri keuangan nasional, yang salah satunya hadir melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maupun berbagai peraturan otoritas sektor keuangan," kata dia.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baleid ini salah satunya meminta perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026.

“Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah,” tulis Beleid tersebut dikutip dari Kontan.id.

President Director Allianz Life Syariah Achmad K. Permana menyebut, dalam asuransi syariah konsep tolong-menolong dan saling melindungi, finansial serta nilai-nilai keberkahan diterapkan.

"Kami berupaya tidak hanya menjadi penyedia asuransi syariah, tetapi sebagai mitra yang dapat dipercaya untuk berbagi kebaikan yang menguatkan kepada seluruh masyarakat," tutur dia.

Untuk merayakan kesempatan ini, Allianz Syariah dengan bangga mengumumkan Gerakan Mengasuransikan 10.000 Masyarakat Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat