androidvodic.com

Usulannya tak Sesuai Permintaan Buruh, Apindo Persilakan Aksi Mogok Nasional, Tapi Ini Syaratnya - News

News -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempersilakan para buruh melakukan aksi mogok nasional.

Meski demikian, organisasi pengusaha itu memberi catatan, mogok nasional tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.

Diketahui usulan kenaikan upah oleh Apindo berbanding terbalik dengan yang diudulkan organisasi buruh.

Baca juga: Buruh Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 15 Persen, Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi RI

Apindo meminta kenaikan upah sebesar 3-4 persen saja, sementara buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.

"Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta Kamdani Ketua Umum Apindo kepada News.Senin (20/11/2023).

Menurut Shinta, Apindo menghormati keputusan buruh yang akan melangsungkan aksi mogok nasional.

Aksi mogok nasional ini akan dilakukan para serikat buruh selama dua hari dengan melakukan unjuk rasa di jalan, jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Aksi yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada tanggal antara 30 November hingga 13 Desember.

"Terkait rencana aksi mogok nasional, sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat. Perlu dihormati di tengah beragam perbedaan cara pandang," ujarnya.

Baca juga: KSBSI Sebut Hitungan Upah dari Pemerintah Mentok Naik 7 Persen, Buruh Minta Minimal 10 Persen

Meski demikian, Shinta mengungkap bahwa penyampaian aspirasi tidak selalu harus turun ke jalan.

"Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta.

Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP.

Usulan itu diberikan, kata Shinta, dengan alpha 0,2 serta mempertimbangkan rasa keadilan untuk pekerja dan perusahaan.

Perlu diketahui, Shinta bilang UMP tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat