Izin ASPAN Dicabut, Kini OJK Awasi 7 Asuransi Lain - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA -- Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.
Dari 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus pada akhir 2022 lalu, di tahun ini terdapat beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya.
Baca juga: OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Simak Juga Profilnya
"Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya," ujar Ogi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sedangkan, lanjut Ogi, dua perusahaan kembali ke pengawasan normal. Lalu, terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Suksesm dan PT ASPAN.
"Dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus," terang Ogi.
Ogi memastikan, OJK menggunakan kriteria yang tegas. Sehingga, perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak masih dalam pengawasan OJK.
Terkini Lainnya
Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain
Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP, Vivo per 1 Juli Kompak Turun, Ini Daftar Perbandingannya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perang Ukraina Bikin Perekonomian Uni Eropa Suram, Analis Terkenal AS Bilang Kesejahteraan Merosot
IHSG Siang Ini Bertahan di Zona Hijau, Sentuh Level Tertinggi 7.133
Harga Gabah Melonjak, BPS Catat Inflasi Beras di Tingkat Eceran Sebesar 0,10 Persen
Astra Financial Raup Laba Bersih Rp 2,1 Triliun di Kuartal I 2024
Nilai Tukar Petani Indonesia Naik Jadi 118,77 di Juni 2024, NTUP Ikut Terangkat ke 121,9