androidvodic.com

OJK: Oktober 2023, Kredit Perbankan Tumbuh 8,99 Persen - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan mengalami pertumbuhan year on year atau secara tahunan pada Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kredit perbankan tumbuh 8,99 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 6.902,98 triliun. Sehingga, kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga.

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Simak Juga Profilnya

"Dengan pertumbuhan kredit 8,99 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 6.902,98 triliun," ujar Dian saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Ia menambahkan, kredit dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tumbuh 11,76 persen secara tahunan menjadi kontributor pertumbuhan kredit perbankan tertinggi.

"Kualitas kredit tetap terjaga pada Oktober 2023 dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen," tambah Dian.

Sedangkan, lanjut dia, kinerja industri perbankan yang solid dan resilien di tengah volatilitas pasar keuangan global juga tampak dari tingkat return on assets (ROA) perbankan yang sebesar 2,73 persen dan tingkat kecukupan permodalan atau capital adequacy rasio (CAR) bank yang sebesar 27,48 persen.

"Dana Pihak Ketiga (DPK) bank juga masih tumbuh 3,43 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 8.198,8 triliun dengan pertumbuhan deposito yang sebesar 5,56 persen year on year menjadi penyumbang pertumbuhan DPK terbesar," kata Dian.

Baca juga: OJK Soroti Adanya Kasus Binance yang Diduga Tersangkut Pelanggaran Anti-Pencucian Uang

Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 berada dalam level yang memadai dengan rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio alat likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) dan AL/DPK masing-masing naik dari bulan sebelumnya menjadi 117,29 persen dan 26,36 persen atau jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, OJK jmendorong perbankan untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat