androidvodic.com

Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Syariah? Yuk, Ajukan PPR Syariah iB Bank Danamon - News

News - Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rumah impian, salah satunya lewat Pembiayaan Pemilikan Rumah atau PPR. Menariknya, kini nasabah juga bisa memiliki rumah dengan skema Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah. PPR syariah adalah bentuk pembiayaan properti yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. 

Jenis PPR ini menerapkan konsep Akad Modal Bersama atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan konsep sewa beli atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).

Dengan penerapan konsep MMQ, bank dan peminjam menjadi mitra dalam kerja sama modal untuk pembelian dan kepemilikan properti, di mana peminjam secara bertahap membeli porsi modal Bank.

Baca juga: Ingin Persiapkan Ibadah Haji dengan Lebih Mudah? Manfaatkan Layanan Haji Khusus Danamon Syariah!

Seiring berjalannya waktu, porsi modal Nasabah akan meningkat secara proporsional. Pada akhir masa pembiayaan, porsi modal Nasabah akan mencapai 100 persen, sehingga properti menjadi milik Nasabah.

Kelebihan lain dari PPR Syariah adalah Nasabah dan Bank memiliki kedudukan yang sama (mitra), skema pembiayaan yang lebih transparan serta ketentuan pelunasan dipercepat yang lebih ringan.  Dalam hal keamanan dan kesesuaian prinsip syariah , nasabah pun tidak perlu khawatir karena transaksi PPR Syariah tetap diawasi oleh atau Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah. 

Manfaatkan Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah untuk berbagai tujuan

Dengan berbagai keunggulannya, nasabah dapat memanfaatkan Pembiayaan Rumah Syariah dengan berbagai jenis produk dan tujuan pembiayaannya, di antaranya :

1. Pembiayaan Pembangunan dan Perbaikan Rumah (PPPR)

Adalah pembiayaan yang dapat digunakan untuk membiayai proyek renovasi rumah dan memungkinkan Anda untuk meningkatkan nilai dan kualitas hunian tanpa harus membayar semua biaya secara sekaligus.

2. Pembiayaan Kavling Siap Bangun (PKSB)

Adalah pembiayaan Syariah untuk pembelian kavling/tanah siap bangun dengan jangka waktu tertentu (maksimum 7 tahun). Manfaat ini dapat menjadi hal yang bagus jika Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau ber-investasi properti di masa depan. Dengan Pembiayaan Syariah, Anda dapat memperoleh dana untuk membeli tanah sesuai dengan prinsip Syariah.

Baca juga: Nasabah Danamon Bisa Direct Debit hingga Rp1 Miliar Per Hari untuk e-Investasi di Bareksa

3. Pembiayaan Pemilikan Rumah/Apartemen/Ruko (PPR/PPA)

Adalah pembiayaan yang diberikan untuk pembelian aset/property rumah, apartemen ataupun ruko baik baru/primary ataupun secondary, baik ready stock atau indent. Anda dapat memanfaatkan pembiayaan ini untuk membeli properti yang kemudian dapat disewakan atau dijual kembali. Selain itu, Anda dapat memastikan bahwa investasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip Syariah.

4. Pembiayaan Multiguna (PMG)

Adalah pembiayaan refinancing atas aset/property yang sudah dimiliki oleh Nasabah. Dengan ini, Anda dapat memanfaatkan nilai properti untuk memenuhi kebutuhan finansial lainnya seperti pendidikan, pernikahan, atau investasi, dll

5. Take Over (Balance Transfer) dan Top Up

Adalah pembiayaan yang diberikan untuk melunasi/mengambil alih fasilitas KPR dari Bank lain ke Pembiayaan Danamon Syariah, melalui fasilitas Take Over. Selain itu, Anda juga dapat melakukan Top Up untuk meningkatkan jumlah pembiayaan Anda, memungkinkan Anda untuk mendapatkan hunian yang sesuai dengan keinginan Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir tekor saat hendak membeli rumah impian. 

Berbagai keistimewaan Pembiayaan Syariah tentunya mendatangkan keuntungan yang diizinkan sesuai dengan Syariat Islam. 

Dengan demikian, anda tidak perlu khawatir terkait dengan keabsahannya dan riba yang mungkin masih menjadi pertimbangan dalam memilih Pembiayaan Syariah. 

Kabar baiknya, Anda bisa menikmati berbagai keunggulan tersebut dengan mengikuti program Pembiayaan Rumah Syariah dari Bank Danamon

Dengan berbagai tujuan pembiayaan yang dapat dipilih, Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dapat menjadi solusi terbaik untuk mewujudkan hunian impian sesuai dengan prinsip Syariah.

Baca juga: Melalui Garuda Fund, Danamon dan MUIP Berkolaborasi Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia

Selain itu, nasabah juga bisa memanfaatkan Pembiayaan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dari Danamon Syariah, yang merupakan akad pembiayaan dengan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik obyek IMBT (Bank) dan Penyewa (Nasabah) dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT dari Bank ke Nasabah sesuai kesepakatan di dalam perjanjian.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang program pembiayaan rumah berprinsip syariah ini, Anda bisa menyaksikan penjelasan langsung dari Rininda Yuliana, Mortgage Specialist Bank Danamon yang memberikan tips Pembiayaan Pemilikan Rumah Danamon Syariah di ‘Danamon Financial Friday Eps. 144 : Anti Tekor dengan Take Over.’ di link ini. 

Informasi lengkap mengenai Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB Danamon Syariah juga dapat ditemukan di halaman resmi Pembiayaan Pemilikan Rumah Danamon Syariah.

Saatnya raih kemudahan dan wujudkan impian Anda memiliki hunian yang sesuai dengan prinsip Syariah! (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat