androidvodic.com

Pelarangan Pemajangan Produk Tembakau Dinilai Bisa Berdampak ke Sektor Ultramikro - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Larangan pemajangan produk tembakau terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan larangan ini dapat berdampak kepada pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional (sembako) di Indonesia.

“Peraturan (pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Kami, pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang,” ungkap Anang kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Anang mengatakan pihaknya sedang berupaya mengingatkan pemerintah mengenai isi dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Pasal ini mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan pemajangan produk tembakau, dan pelarangan promosi produk tembakau di tempat penjualan.

Ia juga menjelaskan bahwa meski jelas menjadi pihak yang secara nyata akan terdampak, AKRINDO tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP Kesehatan.

Padahal, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

“(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50%) dari total penjualan barang seluruhnya,” katanya.

Di mata pemerintah, kata Anang, penjualan rokok eceran atau per batang seolah hal sepele.

Namun, sebaliknya, di sisi pedagang, menjual rokok eceran adalah hal penting karena berkontribusi signifikan terhadap pendapatan.

Begitupun dengan rencana larangan display atau pemajangan produk tembakau.

Menurutnya, dampak larangan pemajangan produk juga akan signifikan bagi para pelaku UMKM.

"Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika kami dilarang memajang produk? Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan pembeli jika kami dilarang mencatumkan informasi terkait produk?" ucapnya.

Oleh karena itu, AKRINDO meminta Kementerian Kesehatan untuk lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat