androidvodic.com

OJK: Kapitalisasi Pasar Modal RI Terhadap PDB Masih Lebih Kecil Dibanding Negara ASEAN Lain - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyoroti sejumlah potensi pasar modal RI yang masih relatif kecil.

Satu di antaranya adalah nilai kapitalisasi pasar. Pada 2023, angkanya mencapai Rp11,674 triliun atau bertumbuh 22,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, kata dia, nilainya terhadap kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) RI baru mencapai 46 persen. Angka ini masih kalah dibanding negara-negara ASEAN lain.

Baca juga: OJK Beberkan IHSG Jadi Top 2 di ASEAN Usai Tumbuh 6,16 Persen Selama 2023

Hal ini ia sampaikan dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024, Selasa (2/1/2024).

"Nilai market kapitalisasi pasar modal di Indonesia baru mencapai 46 persen PDB dibandingkan negara-negara ASEAN tertentu yang sudah mencapai 100 persen lebih," kata Mahendra dikutip dari akun YouTube Indonesia Stock Exchange.

Selain nilai kapitalisasi pasar yang potensinya masih kecil, ia juga menyoroti jumlah investor di pasar modal yang ditunjukkan oleh Single Investor Identification (SID).

Pada 2023, angkanya mencapai 12,16 juta atau meningkat hampir lima kali lipat dalam empat tahun terakhir.

Mayoritasnya didominasi oleh investor berusia di bawah 40 tahun yang jumlah kepemilikannya hampir mencapai 80 persen, sedangkan untuk usia 30 tahun berjumlah 55,65 persen dari total SID

Meski demikian, kata Mahendra, jumlah investor atau SID pasar modal RI baru mencapai 6,4 persen dari penduduk usia produktif di Indonesia.

Dia bilang, untuk memaksimalkan potensi domestik, OJK terus berupaya meningkatkan integritas, kredibilitas, serta good governance pasar, dan seluruh ekosistem pelaku pasar modal.

"Langkah itu antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan," ujar Mahendra.

Ia menyebut, hal penting lain adalah memberikan perlindungan investor dan masyarakat, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct.

"Seluruh anomali atau unusual market activities, termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal, pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat," kata Mahendra.

"Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat