androidvodic.com

Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Hingga Warung Jika Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan bila ada pangkalan dan warung yang menjual LPG 3 Kg tanpa KTP akan ditindak secara tegas.

Diketahui, saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital, sehingga pelacakannya mudah.

Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan, ia mengatakan itu langsung terdeteksi.

Baca juga: CELIOS: Banyak Kelemahan di Aturan Beli LPG 3 KG Wajib Tunjukkan KTP

"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," katanya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Terkait dengan warung yang juga menjual LPG 3 Kg bersubsidi tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP, akan mendapat perlakuan sama.

Ia mengatakan, Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.

"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sama. Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ," kata Alfian.

"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual LPG 3 kg bersubsidi.

"Jadi memang prinsipnya program ini adalah program untuk kita bisa mendata dan mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat